CARA MEMBUAT BPJS PBI/KIS UNTUK BAYI BARU LAHIR
CARA MEMBUAT BPJS PBI/KIS UNTUK BAYI BARU LAHI Cara membuat BPJS PBI/KIS ini khusus bagi warga tidak mampu atau miskin dan yang sudah mendapatkan kartu KIS dari pemerintah Langkah - langkah yang harus kamu lakukan adalah : 1. foto copy KTP, KK dan KIS istri. Jangan lupa cek terlebih dahulu KIS dan KTP istri kamu sudah sesuai alias tidak ada kekeliruan data,setelah itu datanglah ke kantor kelurahan untuk membuat surat keterangan tidak mampu 2. Setelah surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah di buat dari kelurahan kemudian di konfirmasikan ke pegawai kecamatan untuk di proses lanjut dan di stemple lagi. 3. Jika persyaratan 1 dan 2 sudah selesai barulah kita datangi kantor BPJS daerah atau BPJS terdekat dengan melampirkan : a. Foto copy KTP istri b. Foto copy KIS istri (data KIS harus sama dengan data KTP) c. Foto copy KK d. Foto copy Surat Keterangan Kelahir...