Cara Membuat Kartu Keluarga

       Cara Membuat Kartu Keluarga

langkah-langkah yang harus kamu lakukan adalah :

1. datangi kantor kelurahan atau desa untuk minta surat pengantar.mintalah surat pengantar ke petugas desa untuk pembuatan KK Baru. masalah pembuatan surat pengantar tidaklah dipungut biaya sama sekali.setelah surat pengantar diterbitkan atau telah di buat oleh petugas desa maka cek terlebih dahulu data yang tercatat pada surat pengantar dengan KTP sumi/istri sebelum meninggalkan kantor kelurahan/desa

2. serahkan surat pengantar KK ke petugas kantor kecamatan yang nantinya akan di proses ke kantor capil atau kantor pemda. setelah surat pengantar KK sudah kita serahkan ke petugas kecamatan maka kita akan di minta untuk meninggalkan data singkat seperti ; nama dan nomor HP
ketika proses pembuatan KK sudah selesai petugas kecamatan akan menginformasikan via SMS atau Telpon.proses ini lumayan memakan waktu cukup lama, kurang lebih dua minggu
Kalau anda ingin lebih cepat proses penerbitan Kartu Keluarganya, maka anda bisa langsung dari kelurahan>>kecamatan>>terus langsung ke kantor capil/pemda. dan di usahakan datang lebih awal agar dapat nomor antrian yang lebih sedikit mengantrinya

Ok.. cukup sekian, semoga bermanfaat
tks

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Socket Prosesor Pada Motherboard

Alur Masuk Pasien IGD

Komponen CPU