CARA MEMBUAT BPJS PBI/KIS UNTUK BAYI BARU LAHIR

CARA MEMBUAT BPJS PBI/KIS
UNTUK BAYI BARU LAHI
   Cara membuat BPJS PBI/KIS ini khusus bagi warga tidak mampu atau miskin dan yang sudah mendapatkan kartu KIS dari pemerintah

Langkah - langkah yang harus kamu lakukan adalah :

1. foto copy KTP, KK dan KIS istri.
Jangan lupa cek terlebih dahulu KIS dan KTP istri kamu sudah sesuai alias tidak ada kekeliruan data,setelah itu datanglah  ke kantor kelurahan untuk membuat surat keterangan tidak mampu

2. Setelah surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah di buat dari kelurahan kemudian di konfirmasikan ke pegawai kecamatan untuk di proses lanjut dan di stemple lagi.

3. Jika persyaratan 1 dan 2 sudah selesai barulah kita datangi kantor BPJS daerah atau BPJS terdekat dengan melampirkan :

     a. Foto copy KTP istri
     b. Foto copy KIS istri (data KIS
        harus sama dengan data KTP)
     c. Foto copy KK
     d. Foto copy Surat Keterangan
        Kelahiran (SKK) yang tentunya
        sudah kita dapat dari bidan atau
        rumah sakit besar (RS)

Setelah Dokumentasi tersebut telah kita ajukan ke pihak petugas kantor BPJS dan telah selesai di proses maka BPJS tersebut bisa langsung di pakai atau sudah aktif. beda halnya dengan BPJS Mandiri yang harus menunggu keaktifannya setelah proses pembuatan BPJS Mandiri selesai



Salam sejahtera dan semoga bermanfaat
Terima kasih

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Socket Prosesor Pada Motherboard

Alur Masuk Pasien IGD

Komponen CPU