CARA MEMBUAT BPJS PBI/KIS
UNTUK BAYI BARU LAHI
Cara membuat BPJS PBI/KIS ini khusus bagi warga tidak mampu atau miskin dan yang sudah mendapatkan kartu KIS dari pemerintah
Langkah - langkah yang harus kamu lakukan adalah :
1. foto copy KTP, KK dan KIS istri.
Jangan lupa cek terlebih dahulu KIS dan KTP istri kamu sudah sesuai alias tidak ada kekeliruan data,setelah itu datanglah ke kantor kelurahan untuk membuat surat keterangan tidak mampu
2. Setelah surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah di buat dari kelurahan kemudian di konfirmasikan ke pegawai kecamatan untuk di proses lanjut dan di stemple lagi.
3. Jika persyaratan 1 dan 2 sudah selesai barulah kita datangi kantor BPJS daerah atau BPJS terdekat dengan melampirkan :
a. Foto copy KTP istri
b. Foto copy KIS istri (data KIS
harus sama dengan data KTP)
c. Foto copy KK
d. Foto copy Surat Keterangan
Kelahiran (SKK) yang tentunya
sudah kita dapat dari bidan atau
rumah sakit besar (RS)
Setelah Dokumentasi tersebut telah kita ajukan ke pihak petugas kantor BPJS dan telah selesai di proses maka BPJS tersebut bisa langsung di pakai atau sudah aktif. beda halnya dengan BPJS Mandiri yang harus menunggu keaktifannya setelah proses pembuatan BPJS Mandiri selesai
Salam sejahtera dan semoga bermanfaat
Terima kasih
Comments